Pembangunan desa telah menjadi agenda utama dalam kerangka pembangunan nasional Indonesia. Desa bukan lagi sekadar entitas administratif, melainkan pusat pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya yang strategis. Dalam upaya mengukur dan mengarahkan pembangunan desa secara terstruktur, lahirlah Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai alat ukur yang komprehensif. IDM menjadi instrumen penting dalam menilai kemandirian desa secara obyektif, terukur, dan berkelanjutan.
Apa Itu Indeks Desa Membangun?
Indeks Desa Membangun (IDM) adalah instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). IDM mengukur status kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan tiga dimensi utama, yaitu:
1. Indeks Ketahanan Sosial
2. Indeks Ketahanan Ekonomi
3. Indeks Ketahanan Lingkungan
Dari kombinasi ketiga dimensi ini, desa-desa diklasifikasikan ke dalam lima kategori:
Desa Sangat Tertinggal
Desa Tertinggal
Desa Berkembang
Desa Maju
Desa Mandiri
Mengapa IDM Penting Menuju Kemandirian?
1. Sebagai Peta Jalan Pembangunan Desa
IDM menyediakan data dan informasi yang akurat untuk merumuskan kebijakan berbasis kebutuhan nyata desa. Pemerintah daerah dapat menggunakan data IDM untuk merancang program pemberdayaan yang sesuai dengan kondisi dan potensi lokal.
2. Alat Ukur Evaluasi Pembangunan
Dengan adanya skor IDM yang diperbarui setiap tahun, pemerintah desa dapat mengevaluasi efektivitas program yang telah dijalankan. Apakah desa mengalami kemajuan atau justru stagnasi dapat diketahui secara kuantitatif.
3. Dasar Penyaluran Dana Desa
Dalam beberapa kebijakan fiskal, skor IDM menjadi acuan dalam penyaluran Dana Desa. Desa yang tertinggal akan memperoleh afirmasi anggaran lebih besar untuk percepatan pembangunan.
4. Mendorong Partisipasi Masyarakat
Ketika masyarakat memahami posisi desa mereka dalam peta IDM, maka partisipasi untuk bergerak menuju kemandirian akan tumbuh. Keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan akan mempercepat pencapaian tujuan.
Peran Kemandirian Desa dalam Pembangunan Nasional
Desa mandiri bukan sekadar memiliki fasilitas lengkap, tetapi juga mampu memenuhi kebutuhan dasar warganya secara berkelanjutan, mengelola sumber daya alamnya secara bijak, dan memiliki sistem sosial yang kuat. Kemandirian desa berkontribusi langsung terhadap:
a. Penurunan angka kemiskinan
b. Pengurangan ketimpangan wilayah
c. Penguatan ekonomi lokal
d. Ketahanan nasional berbasis komunitas
Oleh karena itu, IDM menjadi alat strategis dalam merealisasikan visi besar Indonesia: membangun dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indeks Desa 2025
Pada tahun 2025, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Indeks Desa sebagai indikator tunggal untuk mengukur capaian pembangunan desa di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan Badan Pusat Statistik (BPS) .
Latar Belakang dan Tujuan
Sebelumnya, pengukuran pembangunan desa menggunakan beberapa indeks seperti Indeks Pembangunan Desa dan Indeks Desa Membangun (IDM), yang seringkali menghasilkan data yang tidak selaras dan menyulitkan dalam pengambilan kebijakan. Dengan adanya Indeks Desa, pemerintah bertujuan untuk menyatukan berbagai indikator tersebut menjadi satu alat ukur yang komprehensif dan terintegrasi,
Dimensi Pengukuran Indeks Desa
Mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi utama:
1. Layanan Dasar: Ketersediaan dan aksesibilitas layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.
2. Sosial: Tingkat partisipasi masyarakat, keamanan, dan kohesi sosial.
3. Ekonomi: Kegiatan ekonomi lokal, pendapatan, dan kesempatan kerja.
4. Lingkungan: Pengelolaan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan.
5. Aksesibilitas: Konektivitas dan transportasi antarwilayah.
Tata Kelola Pemerintahan Desa: Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pemerintahan desa .
Implementasi dan Penggunaan Data untuk Indeks Desa dikumpulkan melalui pendataan oleh Kemendes PDTT antara April hingga Juni 2024. Hasil pengukuran ini akan digunakan secara resmi mulai tahun 2025 dan menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa di berbagai tingkat pemerintahan, termasuk dalam pengalokasian Dana Desa dan perencanaan pembangunan jangka panjang nasional .
Signifikansi dan Harapan
Penerapan Indeks Desa diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan desa dengan menyediakan data yang akurat dan terintegrasi. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia, yang bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber data pemerintah guna mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik . Dengan Indeks Desa, pemerintah berharap dapat mengidentifikasi kebutuhan spesifik setiap desa, mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah, dan mendorong kemandirian desa dalam jangka panjang. Ini merupakan langkah strategis menuju pencapaian visi Indonesia Emas 2045, dengan desa sebagai fondasi utama pembangunan nasional .
Komitmen Desa Adijaya Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur dalam pembangunan Desa selaras dengan tujuan pemerintah pusat dalam menjadikan desa sebagai pondasi utama pembangunan nasional. Desa Adijaya terus berupaya menjadi lebih baik dari tahun ke tahun demi mewujudkan desa yang mandiri, berintegrasi dan terbuka secara informasi serta memaksimalkan pelayanan untuk masyarakat. Pada Pendataan Desa Adijaya Tahun 2025 Desa Adijaya berhasil meningkatkan status desa dari maju menjadi mandiri. Pemerintah desa terus berupaya memperbaiki segala aspek pembangunan baik dalam pembangunan sumber daya alam dan sumber daya manusia serta potensi-potensi yang bisa memperbaiki ekonomi masyarakat. Badan Usaha Milik Desa diharapkan berperan penting dalam terciptanya kemandirian desa dalam aspek ekonomi rakyat.
Dengan beralihnya status desa dari maju ke mandiri ini diharapkan pemerintah desa bisa memaksimalkan segala potensi yang ada. Dan tentunya dengan status mandiri ini segala pembangunan, pelayanan dan hal hal penunjang lainya bisa lebih dimaksimalkan dengan baik guna kemajuan dalam membangun desa.
Mari Bersama membangun desa
"DESA ADIJAYA, SALAM BERDESA"
Desa Adijaya Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat, Senam Bersama, Perlombaan, dan Doorprize Menarik
74
Pengukuhan Ketua dan Pelantikan Pengurus Tim Pembina Posyandu Desa Adijaya Masa Bakti 2025–2030
67
MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA ADIJAYA
213
Desa Adijaya Raih Juara 1 Lomba Cerdas Cermat dalam HUT Lampung Timur ke-26
168
Integrasi Layanan Primer (ILP) Dusun III
245
Integrasi Layanan Primer (ILP) Dusun II
188
Desa Adijaya Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat, Senam Bersama, Perlombaan, dan Doorprize Menarik
Berita
74
Pengukuhan Ketua dan Pelantikan Pengurus Tim Pembina Posyandu Desa Adijaya Masa Bakti 2025–2030
Berita
67
MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA ADIJAYA
Berita
213
Desa Adijaya Raih Juara 1 Lomba Cerdas Cermat dalam HUT Lampung Timur ke-26
Berita
168
Integrasi Layanan Primer (ILP) Dusun III
Berita
245
Integrasi Layanan Primer (ILP) Dusun II
Berita
188
Dusun I RT/RW 001/001 Desa Adijaya Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur Pekalongan